Rabu, 04 Desember 2013

Contoh Surat Somasi Menggunakan Akad Al - Hawalah

Trenggalek, 14 April 2014

Kepada Yth :
DIRUT. PT CJDW Selaras Wood Working
Ibu Ayu Andriani
Jl. MT. Haryono No. 57 Gandusari-Trenggalek


Nagita Putri Slavina Dewi, S.H.,M.H.
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri. Anggun Rizky Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri bertempat tinggal di Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan  perjanjian Al – Hawalah tanggal 7 November 2013 tentang pengalihan hak atas piutang, dimana :
Saudara memiliki piutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri sebesar Rp 30 juta, untuk menjamin hutang saudara sebesar Rp 50 juta. Berkaitan dengan kurangnya jumlah uang sebesar Rp 20 juta dianggap sebagai utang saudara kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri dan akan dianggsur setiap bulan ditambah fee atau ujrah yang telah disepakati sebesar Rp 2 juta dalam jangka waktu 5 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
Bahwa menurut Pasal 4 tentang hak dan kewajiban saudara adalah saudara berhak mendapatkan pengalihan tagihan dan pelunasan atas hutang saudara kepada pemberi hutang. Sebaliknya, saudara memiliki kewajiban membayar hutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri, membayar ujrah / fee yang telah disepakati dan membayar tepat waktu sesuai jatuh tempo yang ditetapkan.
Tetapi disini saudara belum menunaikan kewajiban saudara sedangkan hak saudara sudah dipenuhi oleh klien kami.
Bahwa menurut Pasal 5 tentang hak dan kewajiban klien kami adalah Membayar hutang saudara yang telah dijamin pembayarannya dan membayar hutang tepat waktu kepada pemberi hutang sesuai jatuh tempo yang ditetapkan. Tetapi klien kami belum mendapatkan haknya dari saudara.
Sedangkan klien kami telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas terbukti klien kami telah mengirimkan invoice kepada saudara.
Bahwa karena sampai hari senin tanggal 14 April 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi hutang saudara sebesar Rp 20 juta ditambah  fee / ujrah sebesar Rp 2 juta yang telah disepakati jatuh tempo pada tanggal 7 April 2014, sehingga telah terjadi wanprestasi, Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk segera melunasi hutang saudara selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
Bahwa PT CJDW Selaras Wood Working adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pengusaha manufacture yangbergerak dibidang perkayuan se-Asia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 dan pasal 5 yang saudara belum penuhi dari perjanjian saudara dengan klien kami dengan menggunakan akad Al-Hawalah tanggal 7 November 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya

 Nagita Putri Slavina Dewi, S.H.,M.H





Trenggalek, 22 April 2014

Nomor             : 192/Pdt.A/2013GJ
Hal                  : Somasi Kedua

Kepada Yth
DIRUT P.T. PT CJDW Selaras Wood Working
Ibu Ayu Andriani
Jl. MT. Haryono No. 57 Gandusari-Trenggalek

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Anggun Rizky Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri bertempat tinggal di Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan  perjanjian Al – Hawalah tanggal 7 November 2013 tentang pengalihan hak atas piutang, dimana :
Saudara memiliki piutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri sebesar Rp 30 juta, untuk menjamin hutang saudara sebesar Rp 50 juta. Berkaitan dengan kurangnya jumlah uang sebesar Rp 20 juta dianggap sebagai utang saudara kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri dan akan dianggsur setiap bulan ditambah fee atau ujrah yang telah disepakati sebesar Rp 2 juta dalam jangka waktu 5 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
Bahwa menurut Pasal 4 tentang hak dan kewajiban saudara adalah saudara berhak mendapatkan pengalihan tagihan dan pelunasan atas hutang saudara kepada pemberi hutang. Sebaliknya, saudara memiliki kewajiban membayar hutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri, membayar ujrah / fee yang telah disepakati dan membayar tepat waktu sesuai jatuh tempo yang ditetapkan.
Tetapi disini saudara belum menunaikan kewajiban saudara sedangkan hak saudara sudah dipenuhi oleh klien kami.
Bahwa menurut Pasal 5 tentang hak dan kewajiban klien kami adalah Membayar hutang saudara yang telah dijamin pembayarannya dan membayar hutang tepat waktu kepada pemberi hutang sesuai jatuh tempo yang ditetapkan. Tetapi klien kami belum mendapatkan haknya dari saudara.
Sedangkan klien kami telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas terbukti klien kami telah mengirimkan invoice kepada saudara.
Bahwa karena sampai hari selasa tanggal 22 April 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi hutang saudara sebesar Rp 20 juta ditambah  fee / ujrah sebesar Rp 2 juta yang telah disepakati jatuh tempo pada tanggal 7 April 2014, sehingga telah terjadi wanprestasi, Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk segera melunasi hutang saudara selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya somasi kedua ini.
Bahwa PT CJDW Selaras Wood Working adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pengusaha manufacture yangbergerak dibidang perkayuan se-Asia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 dan pasal 5 yang saudara belum penuhi dari perjanjian saudara dengan klien kami dengan menggunakan akad Al-Hawalah tanggal 7 November 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

Hormat Kami,
Kuasa hukumnya

Nagita Putri Slavina Dewi, S.H.,M.H




Trenggalek, 29 April 2014

Nomor             : 192/Pdt.A/2013GJ
Hal                  : Somasi Ketiga

Kepada Yth
DIRUT P.T. PT CJDW Selaras Wood Working
Ibu Ayu Andriani
Jl. MT. Haryono No. 57 Gandusari-Trenggalek

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Anggun Rizky Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri bertempat tinggal di Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan  perjanjian Al – Hawalah tanggal 7 November 2013 tentang pengalihan hak atas piutang, dimana :
Saudara memiliki piutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri sebesar Rp 30 juta, untuk menjamin hutang saudara sebesar Rp 50 juta. Berkaitan dengan kurangnya jumlah uang sebesar Rp 20 juta dianggap sebagai utang saudara kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri dan akan dianggsur setiap bulan ditambah fee atau ujrah yang telah disepakati sebesar Rp 2 juta dalam jangka waktu 5 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
Bahwa menurut Pasal 4 tentang hak dan kewajiban saudara adalah saudara berhak mendapatkan pengalihan tagihan dan pelunasan atas hutang saudara kepada pemberi hutang. Sebaliknya, saudara memiliki kewajiban membayar hutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri, membayar ujrah / fee yang telah disepakati dan membayar tepat waktu sesuai jatuh tempo yang ditetapkan.
Tetapi disini saudara belum menunaikan kewajiban saudara sedangkan hak saudara sudah dipenuhi oleh klien kami.
Bahwa menurut Pasal 5 tentang hak dan kewajiban klien kami adalah Membayar hutang saudara yang telah dijamin pembayarannya dan membayar hutang tepat waktu kepada pemberi hutang sesuai jatuh tempo yang ditetapkan. Tetapi klien kami belum mendapatkan haknya dari saudara.
Sedangkan klien kami telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas terbukti klien kami telah mengirimkan invoice kepada saudara.
Bahwa karena sampai hari selasa tanggal 29 April 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi hutang saudara sebesar Rp 20 juta ditambah  fee / ujrah sebesar Rp 2 juta yang telah disepakati jatuh tempo pada tanggal 7 April 2014, sehingga telah terjadi wanprestasi, Jika saudara tidak juga memenuhi kewajiban saudara terhadap somasi klien kami, dengan sangat terpaksa kami harus mengambil alih mobil yang telah saudara jadikan jaminan dengan Merk Toyota, Tahun 2011, Warna Silver, Silinder 2307 CC, Nopol AG 657 DN, No. Ka DEA06RR0607235076, No. Sin 2P9293657, BPKB Mobil No. 2365707 sesuai dengan kontrak Hawalah Pasal 8 ayat (1) peristiwa cidera janji karena wanprestasi dimana Keterlambatan pembayaran atas kelalaian saudara lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal yang ditentukan, maka dikenakan sangsi administrasi sebesar Rp 100 ribu dengan tanpa syarat. Dan bilamana tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka barang yang dijaminkan menjadi hak milik klien kami. Dalam arti klien kami berhak memindahtangankan / menjual barang yang dijaminkan dengan memperhitungkan sisa hutang dan biaya-biaya lainnya. Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk segera melunasi hutang saudara selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya somasi ketiga ini.

Bahwa PT CJDW Selaras Wood Working adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pengusaha manufacture yangbergerak dibidang perkayuan se-Asia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 dan pasal 5 yang saudara belum penuhi dari perjanjian saudara dengan klien kami dengan menggunakan akad Al-Hawalah tanggal 7 November 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.


Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya


Nagita Putri Slavina Dewi, S.H.,M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar