NASKAH
PERJANJIAN HIBAH DAERAH
ANTARA
PT.
PERTAMINA (PERSERO)
DENGAN
PEMERINTAH
KOTA SURABAYA
BERUPA
PENYEDIAAN MOBIL TANGKI AIR
Nomor : 035 / F 35200 / 2011 -
50
Nomor : 415.4 / 735 / 436.2.3 /
2011
Pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh Lima
bulan Pebruari tahun Dua Ribu Sebelas
(25–02-2011) di Surabaya, yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
MUCHAMAD ISKANDAR
General
Manager Fuel Retail Marketing Region V PT. PERTAMINA (Persero), berkedudukan di
Jalan Jagir Wonokromo No. 88 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama PT. PERTAMINA (Persero), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
TRI RISMAHARINI
Walikota
Surabaya, berkedudukan di Jl.Taman Surya No.1 Surabaya, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
untuk selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai PARA PIHAK
Bahwa sebagai bentuk partisipasi
dan dukungan PIHAK PERTAMA selaku Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
terhadap penghijauan dan pemeliharaan taman di Kota
Surabaya, PIHAK PERTAMA
bermaksud menghibahkan 1 (satu) unit mobil tangki air
beserta kelengkapannya kepada
PIHAK KEDUA, untuk selanjutnya menjadi aset
PIHAK KEDUA dan dipergunakan
sesuai dengan fungsinya.
Bahwa pelaksanaan hibah dari
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dimaksud
adalah bersifat sebagai bantuan
yang tidak mengikat PIHAK KEDUA, sebagaimana
ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut
diatas, dengan ini PARA PIHAK sepakat melaksaakan
serah terima 1 (satu) unit mobil
tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta
kelengkapannya dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan
kepada PIHAK KEDUA berupa 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000
(enam ribu) liter beserta kelengkapannya senilai Rp 289.000.000,00 (duaratus
delapanpuluh sembilan juta rupiah), dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Merk : MITSUBISHI
b. No. Mesin : MHMFE73P2AK016209
c. No. Rangka : 4D34TF05990
d. Warna : Kuning
2.
Bahwa PIHAK KEDUA menerima 1
(satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta
kelengkapannya, dalam keadaan baik beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
mobil tersebut melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini dari PIHAK PERTAMA.
3.
Bahwa PIHAK PERTAMA menjamin
bahwa 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter
beserta kelengkapannya adalah benar milik PIHAK PERTAMA dan bebas dari ikatan
apapun serta bebas dari beban dan kewajiban kepada pihak lain.
4.
Bahwa sejak ditandatanganinya
Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini, maka hak, wewenang dan tanggung jawab atas
pemeliharaan, pemanfaatan 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000
(enam ribu) liter beserta kelengkapannya sepenuhnya beralih dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA.
5.
Selanjutnya PIHAK KEDUA mencatat
1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta
kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dalam Daftar Inventaris
Barang Milik Pemerintah Kota Surabaya.
Demikian Naskah Perjanjian Hibah
Daerah ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), mempunyai kekuatan hukum yang sama,
2 (dua) di antaranya dibubuhi meterai secukupnya, masing-masing untuk PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
TRI RISMAHARINI MUCHAMAD
ISKANDAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar