Trenggalek, 14
April 2014
Kepada Yth :
DIRUT. PT
CJDW Selaras
Wood Working
Ibu Ayu Andriani
Jl.
MT. Haryono No. 57 Gandusari-Trenggalek
Nagita Putri
Slavina Dewi, S.H.,M.H.
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri.
Anggun Rizky Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank
Syariah Dea Mandiri bertempat tinggal
di Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan
ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan perjanjian Al – Hawalah
tanggal 7 November 2013 tentang
pengalihan hak atas piutang, dimana :
Saudara memiliki piutang kepada PT Bank Syariah Dea
Mandiri sebesar Rp 30 juta, untuk menjamin hutang saudara sebesar Rp 50 juta.
Berkaitan dengan kurangnya jumlah uang sebesar Rp 20 juta dianggap sebagai
utang saudara kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri dan akan dianggsur setiap
bulan ditambah fee atau ujrah yang telah disepakati sebesar Rp 2 juta dalam
jangka waktu 5 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
Bahwa menurut Pasal
4 tentang hak dan kewajiban saudara adalah saudara berhak mendapatkan
pengalihan tagihan dan pelunasan atas hutang saudara kepada pemberi hutang.
Sebaliknya, saudara memiliki kewajiban membayar
hutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri,
membayar ujrah / fee yang telah disepakati dan membayar tepat waktu sesuai
jatuh tempo yang ditetapkan.
Tetapi disini saudara belum menunaikan kewajiban saudara
sedangkan hak saudara sudah dipenuhi oleh klien kami.
Bahwa menurut Pasal
5 tentang hak dan kewajiban klien
kami adalah Membayar hutang saudara yang telah dijamin
pembayarannya dan membayar hutang tepat waktu kepada pemberi hutang sesuai
jatuh tempo yang ditetapkan. Tetapi klien kami belum mendapatkan haknya dari
saudara.
Sedangkan klien kami telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan
perjanjian di atas terbukti klien kami
telah mengirimkan invoice kepada saudara.
Bahwa karena sampai hari senin tanggal 14 April
2014
saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi hutang saudara sebesar Rp 20 juta ditambah fee / ujrah sebesar Rp 2 juta yang telah
disepakati jatuh tempo pada tanggal 7 April 2014, sehingga telah terjadi wanprestasi, Oleh
karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk segera melunasi hutang saudara selambat – lambatnya 7
(tujuh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
Bahwa PT CJDW Selaras
Wood Working adalah suatu
perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pengusaha manufacture yangbergerak
dibidang perkayuan se-Asia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami
atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi
pasal 4 dan pasal 5 yang saudara belum penuhi dari perjanjian saudara
dengan klien kami dengan menggunakan akad Al-Hawalah tanggal 7 November 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya
Nagita Putri
Slavina Dewi, S.H.,M.H
Trenggalek, 22
April 2014
Nomor : 192/Pdt.A/2013GJ
Hal :
Somasi Kedua
Kepada Yth
DIRUT P.T. PT
CJDW Selaras Wood Working
Ibu Ayu Andriani
Jl. MT. Haryono No. 57 Gandusari-Trenggalek
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr.
Anggun Rizky Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah
Dea Mandiri bertempat tinggal
di Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan
ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan perjanjian Al –
Hawalah tanggal 7 November 2013 tentang
pengalihan hak atas piutang, dimana :
Saudara memiliki piutang kepada PT Bank Syariah Dea
Mandiri sebesar Rp 30 juta, untuk menjamin hutang saudara sebesar Rp 50 juta.
Berkaitan dengan kurangnya jumlah uang sebesar Rp 20 juta dianggap sebagai
utang saudara kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri dan akan dianggsur setiap
bulan ditambah fee atau ujrah yang telah disepakati sebesar Rp 2 juta dalam
jangka waktu 5 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
Bahwa menurut Pasal
4 tentang hak dan kewajiban saudara adalah saudara berhak mendapatkan
pengalihan tagihan dan pelunasan atas hutang saudara kepada pemberi hutang.
Sebaliknya, saudara memiliki kewajiban membayar
hutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri,
membayar ujrah / fee yang telah disepakati dan membayar tepat waktu sesuai
jatuh tempo yang ditetapkan.
Tetapi disini saudara belum menunaikan kewajiban saudara
sedangkan hak saudara sudah dipenuhi oleh klien kami.
Bahwa menurut Pasal
5 tentang hak dan kewajiban klien
kami adalah Membayar hutang saudara yang telah dijamin
pembayarannya dan membayar hutang tepat waktu kepada pemberi hutang sesuai
jatuh tempo yang ditetapkan. Tetapi klien kami belum mendapatkan haknya dari
saudara.
Sedangkan klien kami telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan
perjanjian di atas terbukti klien kami
telah mengirimkan invoice kepada saudara.
Bahwa karena sampai hari selasa tanggal 22 April
2014
saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi hutang saudara sebesar Rp 20 juta ditambah fee / ujrah sebesar Rp 2 juta yang telah
disepakati jatuh tempo pada tanggal 7 April 2014, sehingga telah terjadi wanprestasi, Oleh
karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk segera melunasi hutang saudara selambat – lambatnya 7
(tujuh) hari sejak dikeluarkannya somasi kedua ini.
Bahwa PT CJDW Selaras
Wood Working adalah suatu
perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pengusaha manufacture yangbergerak
dibidang perkayuan se-Asia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami
atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi
pasal 4 dan pasal 5 yang saudara belum penuhi dari perjanjian saudara
dengan klien kami dengan menggunakan akad Al-Hawalah tanggal 7 November 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa hukumnya
Nagita Putri Slavina Dewi, S.H.,M.H
Trenggalek, 29 April 2014
Nomor :
192/Pdt.A/2013GJ
Hal :
Somasi Ketiga
Kepada Yth
DIRUT P.T. PT
CJDW Selaras Wood Working
Ibu Ayu Andriani
Jl. MT. Haryono No. 57 Gandusari-Trenggalek
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr.
Anggun Rizky Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank
Syariah Dea Mandiri bertempat tinggal
di Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan
ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan perjanjian Al –
Hawalah tanggal 7 November 2013 tentang
pengalihan hak atas piutang, dimana :
Saudara memiliki piutang kepada PT Bank Syariah Dea
Mandiri sebesar Rp 30 juta, untuk menjamin hutang saudara sebesar Rp 50 juta.
Berkaitan dengan kurangnya jumlah uang sebesar Rp 20 juta dianggap sebagai
utang saudara kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri dan akan dianggsur setiap
bulan ditambah fee atau ujrah yang telah disepakati sebesar Rp 2 juta dalam
jangka waktu 5 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
Bahwa menurut Pasal
4 tentang hak dan kewajiban saudara adalah saudara berhak mendapatkan pengalihan
tagihan dan pelunasan atas hutang saudara kepada pemberi hutang. Sebaliknya,
saudara memiliki kewajiban membayar
hutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri,
membayar ujrah / fee yang telah disepakati dan membayar tepat waktu sesuai
jatuh tempo yang ditetapkan.
Tetapi disini saudara belum menunaikan kewajiban saudara
sedangkan hak saudara sudah dipenuhi oleh klien kami.
Bahwa menurut Pasal
5 tentang hak dan kewajiban klien
kami adalah Membayar hutang saudara yang telah dijamin
pembayarannya dan membayar hutang tepat waktu kepada pemberi hutang sesuai
jatuh tempo yang ditetapkan. Tetapi klien kami belum mendapatkan haknya dari
saudara.
Sedangkan klien kami telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan
perjanjian di atas terbukti klien kami
telah mengirimkan invoice kepada saudara.
Bahwa karena sampai hari selasa tanggal 29 April
2014
saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi hutang saudara sebesar Rp 20 juta ditambah fee / ujrah sebesar Rp 2 juta yang telah
disepakati jatuh tempo pada tanggal 7 April 2014, sehingga telah terjadi wanprestasi, Jika saudara tidak juga memenuhi kewajiban saudara
terhadap somasi klien kami, dengan sangat terpaksa kami harus
mengambil alih mobil yang telah saudara jadikan jaminan dengan Merk Toyota, Tahun 2011, Warna Silver,
Silinder 2307 CC, Nopol AG 657 DN, No. Ka DEA06RR0607235076, No. Sin 2P9293657,
BPKB Mobil No. 2365707 sesuai dengan kontrak Hawalah Pasal 8 ayat (1) peristiwa
cidera janji karena wanprestasi dimana Keterlambatan pembayaran atas kelalaian
saudara lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal yang ditentukan, maka
dikenakan sangsi administrasi sebesar Rp 100 ribu dengan tanpa syarat. Dan bilamana tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka barang yang
dijaminkan menjadi hak milik klien kami. Dalam arti klien kami berhak memindahtangankan / menjual barang yang dijaminkan dengan
memperhitungkan sisa hutang dan biaya-biaya lainnya. Oleh
karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk segera melunasi hutang saudara selambat – lambatnya 7
(tujuh) hari sejak dikeluarkannya somasi ketiga ini.
Bahwa PT CJDW Selaras
Wood Working adalah suatu
perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pengusaha manufacture yangbergerak
dibidang perkayuan se-Asia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami
atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi
pasal 4 dan pasal 5 yang saudara belum penuhi dari perjanjian saudara
dengan klien kami dengan menggunakan akad Al-Hawalah tanggal 7 November 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya
Nagita Putri Slavina Dewi, S.H.,M.H.