Kamis, 19 Desember 2013

Contoh Perjanjian Sepihak (Perjanjian Hibah)

NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH
ANTARA
PT. PERTAMINA (PERSERO)
DENGAN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BERUPA PENYEDIAAN MOBIL TANGKI AIR

Nomor : 035 / F 35200 / 2011 - 50
Nomor : 415.4 / 735 / 436.2.3 / 2011


 Pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh Lima bulan Pebruari tahun Dua Ribu Sebelas
(25–02-2011) di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      MUCHAMAD ISKANDAR
General Manager Fuel Retail Marketing Region V PT. PERTAMINA (Persero), berkedudukan di Jalan Jagir Wonokromo No. 88 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PERTAMINA (Persero), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.      TRI RISMAHARINI
Walikota Surabaya, berkedudukan di Jl.Taman Surya No.1 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai PARA PIHAK

Bahwa sebagai bentuk partisipasi dan dukungan PIHAK PERTAMA selaku Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap penghijauan dan pemeliharaan taman di Kota
Surabaya, PIHAK PERTAMA bermaksud menghibahkan 1 (satu) unit mobil tangki air
beserta kelengkapannya kepada PIHAK KEDUA, untuk selanjutnya menjadi aset
PIHAK KEDUA dan dipergunakan sesuai dengan fungsinya.

Bahwa pelaksanaan hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dimaksud
adalah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat PIHAK KEDUA, sebagaimana
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah.
 
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dengan ini PARA PIHAK sepakat melaksaakan
serah terima 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta
kelengkapannya dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA berupa 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta kelengkapannya senilai Rp 289.000.000,00 (duaratus delapanpuluh sembilan juta rupiah), dengan spesifikasi sebagai berikut :
a.       Merk : MITSUBISHI
b.      No. Mesin : MHMFE73P2AK016209
c.       No. Rangka : 4D34TF05990
d.      Warna : Kuning

2.      Bahwa PIHAK KEDUA menerima 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta kelengkapannya, dalam keadaan baik beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini dari PIHAK PERTAMA.

3.      Bahwa PIHAK PERTAMA menjamin bahwa 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta kelengkapannya adalah benar milik PIHAK PERTAMA dan bebas dari ikatan apapun serta bebas dari beban dan kewajiban kepada pihak lain.

4.      Bahwa sejak ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini, maka hak, wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan, pemanfaatan 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta kelengkapannya sepenuhnya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

5.      Selanjutnya PIHAK KEDUA mencatat 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dalam Daftar Inventaris Barang Milik Pemerintah Kota Surabaya.

Demikian Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), mempunyai kekuatan hukum yang sama, 2 (dua) di antaranya dibubuhi meterai secukupnya, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


PIHAK KEDUA                                                                    PIHAK PERTAMA






TRI RISMAHARINI                                                                         MUCHAMAD ISKANDAR







Rabu, 11 Desember 2013

Contoh Surat Perjanjian Standar


Perjanjian Pembelian Barang Produk Tertentu
Alfamart
Belanja puas, harga pas

Kartu Koleksi Stamp ALBI
Gratis
Kumpulkan dan tukarkan stamp dengan
Charm HELLO KITTY

Nama               :
Email               :
No. HP            :

Mekanisme Program :
*      Setiap belanja Rp 25.000 akan mendapatkan 1 stamp Albi
*      Jika didalamnya terdapat produk sponsor konsumen akan mendapatkan EXTRA stamp

Mekanisme Penukaran Stamp :
*      Konsumen dapat membeli charm hanya senilai Rp 9.900 dengan menukarkan 5 stamp Albi
*      Tukarkan 5 stamp Albi dengan 1 charm Hello Kitty GRATIS

Ketentuan :
*      Jumlah maksimal EXTRA stamp tidak bisa melebihi stamp utama
*      Tempelkan stamp pada kartu koleksi stamp yang ada dikasir

*      Promosi ini tidak berlaku untuk pembelian rokok, voucher HP dan susu bayi dibawah 1 tahun ( infant milk ).

Rabu, 04 Desember 2013

Contoh Surat Somasi Menggunakan Akad Al - Hawalah

Trenggalek, 14 April 2014

Kepada Yth :
DIRUT. PT CJDW Selaras Wood Working
Ibu Ayu Andriani
Jl. MT. Haryono No. 57 Gandusari-Trenggalek


Nagita Putri Slavina Dewi, S.H.,M.H.
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri. Anggun Rizky Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri bertempat tinggal di Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan  perjanjian Al – Hawalah tanggal 7 November 2013 tentang pengalihan hak atas piutang, dimana :
Saudara memiliki piutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri sebesar Rp 30 juta, untuk menjamin hutang saudara sebesar Rp 50 juta. Berkaitan dengan kurangnya jumlah uang sebesar Rp 20 juta dianggap sebagai utang saudara kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri dan akan dianggsur setiap bulan ditambah fee atau ujrah yang telah disepakati sebesar Rp 2 juta dalam jangka waktu 5 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
Bahwa menurut Pasal 4 tentang hak dan kewajiban saudara adalah saudara berhak mendapatkan pengalihan tagihan dan pelunasan atas hutang saudara kepada pemberi hutang. Sebaliknya, saudara memiliki kewajiban membayar hutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri, membayar ujrah / fee yang telah disepakati dan membayar tepat waktu sesuai jatuh tempo yang ditetapkan.
Tetapi disini saudara belum menunaikan kewajiban saudara sedangkan hak saudara sudah dipenuhi oleh klien kami.
Bahwa menurut Pasal 5 tentang hak dan kewajiban klien kami adalah Membayar hutang saudara yang telah dijamin pembayarannya dan membayar hutang tepat waktu kepada pemberi hutang sesuai jatuh tempo yang ditetapkan. Tetapi klien kami belum mendapatkan haknya dari saudara.
Sedangkan klien kami telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas terbukti klien kami telah mengirimkan invoice kepada saudara.
Bahwa karena sampai hari senin tanggal 14 April 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi hutang saudara sebesar Rp 20 juta ditambah  fee / ujrah sebesar Rp 2 juta yang telah disepakati jatuh tempo pada tanggal 7 April 2014, sehingga telah terjadi wanprestasi, Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk segera melunasi hutang saudara selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
Bahwa PT CJDW Selaras Wood Working adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pengusaha manufacture yangbergerak dibidang perkayuan se-Asia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 dan pasal 5 yang saudara belum penuhi dari perjanjian saudara dengan klien kami dengan menggunakan akad Al-Hawalah tanggal 7 November 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya

 Nagita Putri Slavina Dewi, S.H.,M.H





Trenggalek, 22 April 2014

Nomor             : 192/Pdt.A/2013GJ
Hal                  : Somasi Kedua

Kepada Yth
DIRUT P.T. PT CJDW Selaras Wood Working
Ibu Ayu Andriani
Jl. MT. Haryono No. 57 Gandusari-Trenggalek

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Anggun Rizky Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri bertempat tinggal di Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan  perjanjian Al – Hawalah tanggal 7 November 2013 tentang pengalihan hak atas piutang, dimana :
Saudara memiliki piutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri sebesar Rp 30 juta, untuk menjamin hutang saudara sebesar Rp 50 juta. Berkaitan dengan kurangnya jumlah uang sebesar Rp 20 juta dianggap sebagai utang saudara kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri dan akan dianggsur setiap bulan ditambah fee atau ujrah yang telah disepakati sebesar Rp 2 juta dalam jangka waktu 5 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
Bahwa menurut Pasal 4 tentang hak dan kewajiban saudara adalah saudara berhak mendapatkan pengalihan tagihan dan pelunasan atas hutang saudara kepada pemberi hutang. Sebaliknya, saudara memiliki kewajiban membayar hutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri, membayar ujrah / fee yang telah disepakati dan membayar tepat waktu sesuai jatuh tempo yang ditetapkan.
Tetapi disini saudara belum menunaikan kewajiban saudara sedangkan hak saudara sudah dipenuhi oleh klien kami.
Bahwa menurut Pasal 5 tentang hak dan kewajiban klien kami adalah Membayar hutang saudara yang telah dijamin pembayarannya dan membayar hutang tepat waktu kepada pemberi hutang sesuai jatuh tempo yang ditetapkan. Tetapi klien kami belum mendapatkan haknya dari saudara.
Sedangkan klien kami telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas terbukti klien kami telah mengirimkan invoice kepada saudara.
Bahwa karena sampai hari selasa tanggal 22 April 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi hutang saudara sebesar Rp 20 juta ditambah  fee / ujrah sebesar Rp 2 juta yang telah disepakati jatuh tempo pada tanggal 7 April 2014, sehingga telah terjadi wanprestasi, Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk segera melunasi hutang saudara selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya somasi kedua ini.
Bahwa PT CJDW Selaras Wood Working adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pengusaha manufacture yangbergerak dibidang perkayuan se-Asia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 dan pasal 5 yang saudara belum penuhi dari perjanjian saudara dengan klien kami dengan menggunakan akad Al-Hawalah tanggal 7 November 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

Hormat Kami,
Kuasa hukumnya

Nagita Putri Slavina Dewi, S.H.,M.H




Trenggalek, 29 April 2014

Nomor             : 192/Pdt.A/2013GJ
Hal                  : Somasi Ketiga

Kepada Yth
DIRUT P.T. PT CJDW Selaras Wood Working
Ibu Ayu Andriani
Jl. MT. Haryono No. 57 Gandusari-Trenggalek

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Anggun Rizky Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri bertempat tinggal di Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan  perjanjian Al – Hawalah tanggal 7 November 2013 tentang pengalihan hak atas piutang, dimana :
Saudara memiliki piutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri sebesar Rp 30 juta, untuk menjamin hutang saudara sebesar Rp 50 juta. Berkaitan dengan kurangnya jumlah uang sebesar Rp 20 juta dianggap sebagai utang saudara kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri dan akan dianggsur setiap bulan ditambah fee atau ujrah yang telah disepakati sebesar Rp 2 juta dalam jangka waktu 5 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
Bahwa menurut Pasal 4 tentang hak dan kewajiban saudara adalah saudara berhak mendapatkan pengalihan tagihan dan pelunasan atas hutang saudara kepada pemberi hutang. Sebaliknya, saudara memiliki kewajiban membayar hutang kepada PT Bank Syariah Dea Mandiri, membayar ujrah / fee yang telah disepakati dan membayar tepat waktu sesuai jatuh tempo yang ditetapkan.
Tetapi disini saudara belum menunaikan kewajiban saudara sedangkan hak saudara sudah dipenuhi oleh klien kami.
Bahwa menurut Pasal 5 tentang hak dan kewajiban klien kami adalah Membayar hutang saudara yang telah dijamin pembayarannya dan membayar hutang tepat waktu kepada pemberi hutang sesuai jatuh tempo yang ditetapkan. Tetapi klien kami belum mendapatkan haknya dari saudara.
Sedangkan klien kami telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas terbukti klien kami telah mengirimkan invoice kepada saudara.
Bahwa karena sampai hari selasa tanggal 29 April 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi hutang saudara sebesar Rp 20 juta ditambah  fee / ujrah sebesar Rp 2 juta yang telah disepakati jatuh tempo pada tanggal 7 April 2014, sehingga telah terjadi wanprestasi, Jika saudara tidak juga memenuhi kewajiban saudara terhadap somasi klien kami, dengan sangat terpaksa kami harus mengambil alih mobil yang telah saudara jadikan jaminan dengan Merk Toyota, Tahun 2011, Warna Silver, Silinder 2307 CC, Nopol AG 657 DN, No. Ka DEA06RR0607235076, No. Sin 2P9293657, BPKB Mobil No. 2365707 sesuai dengan kontrak Hawalah Pasal 8 ayat (1) peristiwa cidera janji karena wanprestasi dimana Keterlambatan pembayaran atas kelalaian saudara lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal yang ditentukan, maka dikenakan sangsi administrasi sebesar Rp 100 ribu dengan tanpa syarat. Dan bilamana tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka barang yang dijaminkan menjadi hak milik klien kami. Dalam arti klien kami berhak memindahtangankan / menjual barang yang dijaminkan dengan memperhitungkan sisa hutang dan biaya-biaya lainnya. Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk segera melunasi hutang saudara selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya somasi ketiga ini.

Bahwa PT CJDW Selaras Wood Working adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pengusaha manufacture yangbergerak dibidang perkayuan se-Asia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 dan pasal 5 yang saudara belum penuhi dari perjanjian saudara dengan klien kami dengan menggunakan akad Al-Hawalah tanggal 7 November 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.


Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya


Nagita Putri Slavina Dewi, S.H.,M.H.

Selasa, 08 Oktober 2013

Analisis Kasus Syahrini : Apakah termasuk wanprestasi atau force majeur ?

AKSI saling lempar argumen masih terus berlangsung antara pihak Syahrini dengan Blue Eyes. Kedua pihak sama-sama merasa berada di posisi yang benar.
Apa sebenarnya yang diributkan oleh kedua belah pihak?
Permasalahan bermula ketika Syahrini membatalkan penampilannya di Club Blue Eyes, Bali, 27 Januari lalu.
Ketika itu, Syahrini harus mendampingi ayahandanya yang terbaring koma di RS MMC, Kuningan, Jakarta.
Ayah Syahrini akhirnya wafat sehari setelah itu, tanggal 28 Janurari sekitar pukul tiga dini hari.
Atas pembatalan tersebut, pihak Blue Eyes meminta Syahrini untuk mengembalikan honor manggung yang telah dibayarkan sebelumnya, yakni 60 juta rupiah.
Namun pihak Syahrini menganggap pengembalian uang tersebut tidak wajib, karena pembatalan yang terjadi disebabkan karena faktor force majeur, yakni keadaan yang tidak diduga atau tidak direncanakan.
Pihak Syahrini kemudian menawarkan penggantian jadwal manggung.
Namun hal itu tidak diterima oleh pihak Blue Eyes. Mereka bersikukuh kerabat atau keluarga yang meninggal tidak termasuk dalam force majeur.
Ya, di sinilah letak permasalahan yang sebenarnya. Kedua pihak punya kaca mata yang berbeda dalam mengartikan istilah force majeur.
Sebenarnya, hal ini sudah tertuang dalam klausul kontrak yang ditandatangani pihak Syahrini dan Blue Eyes. Pada pasal 5 ayat 3, tertera kalimat:
"Apabila pihak Kedua (Blue Eyes) maupun Syahrini membatalkan acara dikarenakan adanya alasan force majeur yang ditentukan pemerintah, seperti keadaan perang, huru hara, atau bencana alam, maka pihak Kedua atau Syahrini akan menyelesaikan kerugian yang timbul secara kekeluargaan untuk memperoleh penyelesaian terbaik."
Keadaan perang, huru-hara, atau bencana alam. Tiga hal itu digaris bawahi oleh pihak Blue Eyes sebagai "senjata" untuk menangkis argumen pihak Syahrini.
"Jelas, itu (force majeur) sifatnya umum dan bukan untuk urusan yang sifatnya pribadi," tegas Henry Pangaribuan, kuasa hukum Blue Eyes saat menggelar jumpa pers di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).
Lantas, kaca mata siapa yang lebih benar? Perdebatan ini akan segera terjawab dalam proses persidangan yang rencana dimulai Rabu, 6 April mendatang.
Sumber :





TUGAS MENGANALISIS
KASUS SYAHRINI
TERMASUK WANPRESTASI APA FORCE MAJEURE ?

NAMA                       :  ANGESTI PUPUT W.S
NIM                            :  3223113009
PRODI                       :  PERBANKAN SYARIAH
KELAS                      :  5A
JURUSAN                 :  SYARIAH

Dari wacana mengenai kasus Syahrini diatas saya dapat menyimpulkan bahwa kasus yang sedang dihadapi artis cantik Syahrini bisa dianggap sebagai wanprestasi karena keadaan tidak terduga ( force majeure ) tetapi juga bisa dianggap sebagai wanprestasi saja.
Pertama, Syahrini dianggap melakukan wanprestasi karena dia tidak memenuhi kontrak perjanjian dengan Club Blue Eyes yang akan diselenggarakan di Bali, 27 Januari lalu.
Ini memperkuat alasan bahwa Syahrini melakukan wanprestasi, dimana kita telah mengetahui kriteria wanprestasi antara lain yang pertama terlambat menunaikan, kedua melakukan sesuatu, dan ketiga tidak melakukan sesuatu, pada poin ketiga inilah yang termasuk dilakukan syahrini.
Kedua, Syahrini dianggap melakukan wanprestasi karena force majeure yakni keadaan yang tidak diduga atau tidak direncanakan oleh pihak Syahrini karena keadaan ayahnya yang tidak mungkin dia tinggalkan karena Syahrini merasa bahwa ayahnya akan meninggal dunia dan sebagai seorang anak Syahrini memilih untuk malanggar kontrak yang telah dia buat dengan Club Blue Eyes dari pada dia dianggap sebagai anak durhaka oleh keluarganya, karena lebih memilih tetap manggung daripada menemani ayahnya yang sedang sakit keras.
Tetapi disini saya juga tidak menyalahkan maupun membenarkan pihak Syahrini maupun pihak Club Blue Eyes yang telah meminta Syahrini untuk mengembalikan honor manggung yang telah dibayarkan sebelumnya yakni 60 juta rupiah, atas pembatal kontrak.
Pihak Club Blue Eyes berhak menerima ganti rugi atas pembatalan kontrak yang dilakukan oleh Syahrini, karena telah melakukan wanprestasi dimana Syahrini tidak melakukan sesuatu dan akibat hukum dari wanprestasi itu bisa berupa ganti rugi atau dituntut menunaikan (pihak Syahrini  menawarkan penggantian jadwal manggung, namun hal itu tidak diterima oleh pihak Blue Eyes) jadi mau tidak mau sebenarnya Syahrini harus membayar ganti rugi kepada Club Blue Eyes.
Sedangkan alasan Syahrini tetap bersikukuh tidak mau membayar ganti rugi atas pembatal kontrak yang ia lakukan karena dirinya menggangap bahwa dia tidak melakukan wanprestasi melainkan force majeure.
Kalau dilihat dari segi hukum Syahrini dapat dikatakan tidak melakukan force majeure melainkan wanprestasi karena  hal ini sudah tertuang dalam klausul kontrak yang ditandatangani pihak Syahrini dan Blue Eyes. Pada pasal 5 ayat 3, tertera kalimat:
"Apabila pihak Kedua (Blue Eyes) maupun Syahrini membatalkan acara dikarenakan adanya alasan force majeur yang ditentukan pemerintah, seperti keadaan perang, huru hara, atau bencana alam, maka pihak Kedua atau Syahrini akan menyelesaikan kerugian yang timbul secara kekeluargaan untuk memperoleh penyelesaian terbaik."
Tetapi Syahrini juga bisa menggangap bahwa dirinya melakukan force majeure sesuai Pasal 1245 KUH Perdata yang menentukan sebagai berikut :
Pasal 1245
“Tidak ada pergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.


Inilah yang menyebabkan perdebatan antara pihak syahrini dengan Club Blue Eyes dimana masing-masing pihak memandang force majeure dengan istilah atau arti berbeda.